Perbedaan Kantor Imigrasi Kelas 1 2 3

Perbedaan Kantor Imigrasi Kelas 1 2 3 – Beberapa sobat Mido mungkin pernah mendengar istilah paspor haji, paspor haji, atau paspor umrah. Namun, tahukah Anda bahwa paspor yang digunakan untuk ketiga hal tersebut ternyata sama? Mari kita lihat penjelasannya.

Dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 24 Ayat 2 mendefinisikan bahwa Paspor meliputi: 1) Paspor Diplomatik, 2) Paspor Dinas, dan 3) Paspor Biasa. Selanjutnya dalam pasal 25 dijelaskan:

Perbedaan Kantor Imigrasi Kelas 1 2 3

(1) Paspor diplomatik diberikan kepada warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar Wilayah Indonesia sehubungan dengan tugas atau tanggung jawab diplomatik.

Pembuatan Paspor Baru

(2) Paspor dinas diberikan kepada warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar Wilayah Indonesia untuk tugas non-diplomatik atau perjalanan dinas.

(3) Paspor dinas dan paspor dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterbitkan oleh Menteri Luar Negeri.

Sedangkan paspor biasa diterbitkan untuk warga negara Indonesia dan diterbitkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.

Oleh karena itu, sebagai Warga Negara Indonesia yang akan pergi ke luar negeri bukan untuk keperluan Diplomatik atau Dinas, dapat memegang Paspor biasa untuk Hari Raya, Haji, Umrah atau keperluan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Prosedur Layanan Prioritas ยป Kantor Imigrasi Jakarta Utara

Nah maklum ya sob, ketika mengajukan pembuatan paspor melalui aplikasi M-Paspor di Kantor Imigrasi terdekat, berarti Sobat Mido mengajukan Paspor Biasa setebal 48 halaman dengan jangka waktu 10 tahun bagi pemohon yang berusia diatas 17 tahun. atau menikah. Semoga informasi ini bermanfaat.

Perlu Mengubah Nama Anda? Begini Cara Kerja Hukum Selasa, 12 Mei 2020 BERAPA TEMPAT TAHUN 2022? BIASA DAN ELEKTRONIK Jumat, 25 Nov 2022 JADWAL PELAYANAN POLIKLINIK RUMAH SAKIT IDAMAN DAERAH KOTA BANJARBARU Sabtu, 4 Agustus 2018 BERAPA LAMA DAN BISA MENGAMBIL PASPOR? Rabu, 16 Nov 2022 Kode Transaksi Faktur Pajak, Ketahui Jenis dan Cara Penggunaannya Rabu, 28 Sep 2022

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *