Perbedaan Clb Glow Asli Dan Palsu – MAKASSAR GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —- Pertumbuhan bisnis kosmetik semakin meningkat dari waktu ke waktu dalam beberapa tahun terakhir. Dan bukan hal yang baru lagi bagi para pelaku usaha, termasuk perusahaan kosmetika, untuk mendapatkan izin yang harus dimiliki agar usahanya dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasalnya, kasus tersebut berbeda dengan kasus kosmetik CLB Glow Skincare yang ditemukan oleh personel Direktorat Pencari Fakta Axis Indonesia, yang diduga tidak memiliki izin edar produksi dan tidak membawa label BPOM, serta sekarang di pasar di pasar. Sabtu 28/05/2022.
Perbedaan Clb Glow Asli Dan Palsu
Melalui Humas Axis Indonesia, Iksan Mapparenta mengimbau kembali “Bagi Dinas Kesehatan dan Pendidikan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPPTSP) Provinsi Sulawesi Selatan, dan BPOM agar dapat beroperasi secara maksimal dan ketat. di bawah pengawasan pemilik kosmetik yang nakal,” tambahnya.
Paket Murahh Paket Pemutih Badan Hb Green Tea Sabun Dosting Plus Hb Green Tea (warna Hijau) 3in1
Ia menambahkan, Iksan Mapparenta mengatakan pemilik kosmetik CLB Glow Skincare yang mengalihkan produknya ke merek lain diduga ilegal karena tidak memiliki label BPOM dan sejauh ini belum bisa dipastikan. Sementara itu, distributor CLB Glow, yang berhasil dikonfirmasi melalui telepon, Yanti mengatakan izin sementara sudah diurus oleh pemilik atau pimpinan kami,” ujarnya.
Humas Mapparenta Poros Indonesia menyebut hal itu melanggar ketentuan PBPOM No. 12/2020. Artinya izin edar merupakan syarat utama untuk jual beli produk kosmetik. Peraturan BPOM no. 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Kosmetika Notifikasi (PBPOM No. 12 Tahun 2020) menyebutkan dalam pasal 4 bahwa pelaku usaha komersial wajib memiliki izin edar berupa notifikasi dan tidak memproduksinya terlebih dahulu baru kemudian mendistribusikannya. di pasaran, itu salah besar, jelasnya.
Demikian, Humas Sumber Daya Manusia Indonesia (Iksan Mapparenta) menjelaskan, “Permohonan pemberitahuan berdasarkan ketentuan Pasal 6 PBPOM No.12/2020 terdiri dari:
Perusahaan perseorangan/badan usaha industri Kosmetika yang melakukan kontrak produksi dengan industri kosmetika yang berada di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau Importir yang berurusan dengan Kosmetika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jual Cream Bebwhite C Glow Apakah Aman Harga Terbaik & Termurah April 2023
Jadi ini izin khusus yang harus diwaspadai bagi pengusaha kosmetik atau yang memulai bisnis kosmetik melalui toko atau online,” terangnya.
Dan yang perlu anda ketahui bahwa “Pengedaran kosmetik kemasan ilegal melanggar Pasal 197 jo 106 ayat (1) UU Kesehatan No. “Jelas sekali.
BPOM harus terus berperan aktif dalam upaya memastikan obat dan kosmetik yang beredar di masyarakat memenuhi persyaratan mutu, khasiat dan keamanan, seiring dengan tren jual beli obat dan kosmetik yang semakin berkembang secara online. Selain keikutsertaan Dinas Kesehatan (Dinkes), serta Pemprov Sulsel, Disperindag, serta PTSP yang harus berhati-hati dalam mengurus pengurusan izin.” pesan
Previous Post Babinsa Koramil 06/Barabai Bantu Peduli Beras Next Post Kunjungi Pasar Wlingi, Dandim 0808/Blitar Pantau Stok & Harga Minyak Goreng
Cream Clb Glow Atau Gb Glow Original/ Paket Perawatan Wajah Alami Dan Natural
Inovasi Kanit Satlantas Polres Palopo Memanjakan pengguna jalan di jalan yang lancar dengan voucher belanja di berbagai kafe