Perbedaan Minyakita Asli Dan Palsu – Departemen Perdagangan menemukan minyak goreng dalam jumlah besar, dikemas dalam botol dan diberi label “Minyak Kita”. Font dan warna yang digunakan mirip dengan kemasan Minyakita program pemerintah.
Contoh minyak goreng dipajang di Pasar Gayamsari Semarang saat Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Kemendag Veri Anggrijono memantau pendistribusian Minyakita pada Jumat (17/02/2023).
Perbedaan Minyakita Asli Dan Palsu
Dari pantauan Jateng, oli tersebut dikemas dalam botol berukuran satu liter. Di label terlampir ada keterangan harga Rp 16.000. Botol dikemas menggunakan kardus asli Minyakita.
Koperasi Arbain Wukir Jalanidhi
Veri menjelaskan, temuan itu diperolehnya di Sragen. Total yang diasuransikan adalah 1800 liter. Ia berharap konsumen bisa lebih berhati-hati saat membeli karena Minyakita banyak diminati.
“Ini contoh, jadi ini pelajaran. Kita temukan di Sragen, minyak curah ini dikemas dalam botol ini, palsu, tambalan ini. Masyarakat sudah
Jadilah konsumen yang cerdas. Harganya Rp. 16 ribu, kami pastikan,” kata Veri, Jumat (17/2/2023) di Pasar Gayamsari Semarang.
“Saat ini sedang kami selidiki. Biar masyarakat lebih hati-hati, kami belum tahu jenis minyak apa itu, itu sedang dalam penelitian kami. Kami sedang melakukan pengujian di laboratorium,” imbuhnya.
Warganet Temukan Uang Asing Kuno 5.000, Apakah Bernilai Jual Tinggi?
Koordinasi dengan Satgas Pangan Polda Jateng berlangsung. Investigasi saat ini sedang dilakukan untuk mencari tahu siapa yang melakukannya dan di mana penyebarannya.
Wakil Ketua Satgas Pangan Polda Jateng AKBP Rosyid Hartanto mengatakan, kemasan minyak dengan nama mirip Minyakita itu bisa dijerat Undang-Undang Pangan dan Perlindungan Konsumen.
“Minyak goreng kemasan seperti ini bisa dilindungi Undang-Undang Pangan dan Perlindungan Konsumen. Bisa dikriminalisasi. Kami akan tindaklanjuti, cari tahu siapa pembuatnya dan ke mana mereka mendistribusikannya,” kata Rosyid.produk sebelum mereka memutuskan untuk membeli karena Minyakita palsu beredar .
, Jakarta Pemerintah meminta masyarakat mewaspadai produk minyak goreng Minyakita bersubsidi palsu. Minyak goreng Minyakita palsu memiliki kemasan yang hampir sama dengan aslinya namun dijual dengan harga yang lebih tinggi.
Kompas 13 Februari 2023
Hal itu diungkapkan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Komando Perdagangan Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono. “Ini untuk pembelajaran bersama, kita temukan di Sragen,” ujarnya, Jumat (17/2/2023), seperti dikutip Antara.
Ia pun menyebutkan khasiat dari minyak goreng palsu ini. Sekilas tampilan produk palsu hampir mirip dengan Minyakita, namun jika diperhatikan lebih seksama, akan terlihat perbedaannya.
Diantaranya, mereknya bertuliskan “Minyak Kita” dan dibandrol dengan harga Rp 16.000 per liter. Sedangkan Minyakita hanya dijual Rp 14.000 per liter.
Menurut Veri, beredarnya produk Minyakita palsu merupakan permainan bagi pengusaha yang harus diusut Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan untuk segera menemukan produsen dan jaringan distribusinya.
Waspada, Beredar Minyakita Palsu Dan Kenali Cirinya
Ini bukan main-main, Kementerian Perdagangan menemukan sedikitnya 1800 liter Minyakita palsu di Sragen, sehingga tidak menutup kemungkinan minyakita palsu tersebut diedarkan ke daerah lain.
Untuk itu, Veri meminta masyarakat lebih cerdas dan berhati-hati dalam membeli minyak goreng, khususnya Minyakita, dan melihat produk sebelum memutuskan untuk membeli.
Selain itu, katanya, belum ada penelitian yang dilakukan terhadap kandungan minyak dari produk “Our Oil”. Saat ini, pihaknya sedang melakukan uji laboratorium terhadap kandungan produk palsu tersebut.
“Ini seperti minyak curah yang dibotolkan. Itu palsu, (label) itu tempelan. Kami tidak tahu minyak jenis apa itu (bekas atau baru, red.),” ujarnya.
Kebijakan Mandatori Biodiesel Ditingkatkan Menjadi B35
KPPU menemukan adanya jual beli bersyarat atau perjanjian pengikatan berupa syarat setiap pembelian 10 bungkus OilKit, isi 6 botol dalam satu bungkus, pedagang wajib membeli dari distributor 1 box margarin merek tertentu, isi 60 bungkus
Veri mengatakan, penemuan minyak yang meniru produk subsidi pemerintah ini merupakan yang pertama dan diduga diproduksi oleh industri dalam negeri.
“Alhamdulillah yang pertama (ditemukan). Teknis kemasannya ada ‘bar code’, yang salah, sudah ditambal semua. Kami temukan di ‘cottage industry’,” ujarnya.
Sementara itu, Wakabag Pangan AKBP Polda Jateng Rosyid Hartanto akan segera menindaklanjuti temuan terkait minyak goreng tiruan merek Minyakita subsidi pemerintah.
Berita Borneotribun: Minyak Goreng Hari Ini
“Terkait temuan Dirut PKTN terkait minyak goreng kemasan ilegal, ini pelanggaran UU Pangan, UU Konsumen, dan ini juga tindak pidana. mereka di mana-mana,” katanya. .
Rosyid juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan produk tersebut ke Satgas Pangan Daerah jika menemukan produk tersebut di sekitarnya agar dapat segera ditindak lanjuti.
Dengan adanya temuan pembelian bersyarat produk MinyaKita, KPPU Kanwil I Medan akan segera menghubungi pihak terkait untuk dimintai keterangan.
Pengurus Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) menyoroti regulasi yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan yakni Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Ke Masyarakat.
Jangan Sampai Tertipu! Minyakita Palsu Beredar Di Sragen
Sekjen DPP IKAPPI Reynaldi Sarijowan mengatakan pihaknya cukup lega karena tidak perlu menggunakan KTP untuk membeli minyak borongan atau minyakite. Beberapa waktu lalu sempat ramai pembahasan penggunaan KTP saat membeli minyak goreng kita dan akhirnya dibatalkan.
Namun menurut kami ada salah satu aturan yang penjualannya diatur dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Asli, ada batasan penjualan minyak goreng dari Pengecer ke Konsumen maksimal 10 kg. per orang per hari untuk minyak goreng curah dan 2 liter per orang per hari untuk minyak kami.
“Dari sini sebenarnya bisa kita simpulkan bahwa pemerintah belum siap menggelontorkan minyak ke pasar tradisional,” kata Reynaldi di Jakarta (16 Februari 2023).
Selain itu, para pedagang pasar juga menghimbau agar surat edaran ini tidak membatasi pembelian minyak goreng, melainkan mengatur mekanisme minyak goreng kita dan minyak goreng curah.
Mendag Zulhas Kenalkan Program Minyak Kita, Apa Bedanya Dengan Program Minyak Goreng Curah Rakyat?
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memamerkan minyak goreng kemasan biasa saat menghadiri rapat kerja dengan Komite VI DPR RI di Jakarta, Selasa (7/5/2022). Minyak goreng tersebut dijual dengan merek OilKita dengan harga eceran Rp 14.000 per liter. (/Angga Yuniar)
Karena di Permendag sebelumnya, minyak goreng curah/OilKita statusnya sama, harganya sama, sehingga khawatir produsen akan menuangkan minyak goreng lebih banyak dari sini.
Sistem bundling yang sudah berjalan beberapa bulan ini menunjukkan bahwa oli kita tidak diharapkan oleh produsen karena menurut produsen oli kita akan mendisrupsi produk unggulan mereka yaitu oli premium, sehingga ada sistem bundling.
“Kami berharap ada pembahasan yang lebih intensif mengenai solusi agar produsen dapat terus memproduksi minyak kita dan masyarakat tidak kesulitan mendapatkan minyak kita,” pungkasnya.
Bi Perkuat Sinergi Kendalikan Inflasi
* Fakta atau tipuan? Untuk mengecek kebenaran informasi yang disebarkan, hubungi WhatsApp di Fact Check 0811 9787 670 dengan hanya memasukkan kata kunci yang diperlukan.
4 Fakta Anak buah Ferdy Sambo yang Juga Tersangka Kasus Pembunuhan Berrencana Brigjen J Chuck Putranto Dibebaskan dari Penjara
Banding etika Chuck Putrant diterima, pengamat menyebut halangan yang bersalah dalam penyelidikan kasus Yosua lainnya untuk dihukum bersama